Lewati ke konten
O OtoPajak

Kalkulator Pajak Tahunan & 5-Tahunan

Estimasi PKB pokok provinsi, Opsen 66% kabupaten/kota (mulai 5 Januari 2025), SWDKLLJ Jasa Raharja, dan biaya cetak STNK + plat untuk pajak 5-tahunan.

Hanya estimasi. Angka resmi ditetapkan Samsat

Cara membaca hasil

Bagian Pajak Tahunan adalah jumlah yang Anda bayar saat pengesahan STNK setiap 12 bulan. Bagian Pajak 5-Tahunan adalah perpanjangan STNK fisik (cetak STNK baru + plat baru) yang jatuh setiap 5 tahun, di atas pajak tahunan.

Estimasi tidak termasuk denda telat (lihat panduan denda telat), biaya jasa pengurusan eksternal, atau pajak progresif jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama sama.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah Opsen menambah beban total?
Tidak, total provinsi+opsen secara hukum dirancang setara dengan tarif PKB pra-2025. Yang berubah adalah pembagian penerimaannya.
Bagaimana mobil listrik?
EV mendapat insentif: PKB dan BBNKB hanya 10% dari tarif normal. Pilih "Kendaraan listrik" pada kepemilikan.
DKI berbeda kenapa?
DKI bukan provinsi multi kabupaten/kota. Tarif PKB-nya 2% (lebih tinggi) tapi tidak ada lapisan opsen tambahan.

Tiga contoh perhitungan nyata

Angka-angka berikut dihitung dengan dataset OtoPajak: NJKB resmi, tarif Perda terbaru, dan komponen Opsen 2025. Pakai sebagai patokan sebelum Anda hitung kendaraan sendiri.

Motor di Jakarta

Honda BeAT 2024

NJKB Rp10.100.000, bobot 1.00

PKB (2,00%)
Rp202.000
Opsen
Rp0
SWDKLLJ
Rp35.000
Total tahunan
Rp237.000

DKI tidak menerapkan opsen.

MPV di Jawa Barat

Toyota Avanza 1.5 G 2023

NJKB Rp195.000.000, bobot 1.05

PKB pokok (1,12%)
Rp2.293.200
Opsen 66%
Rp1.513.512
SWDKLLJ
Rp143.000
Total tahunan
Rp3.949.712

Opsen masuk ke kas kab/kota.

Mobil listrik di Jakarta

Wuling Air ev 2025

NJKB Rp215.000.000, tarif EV 0,20%

PKB EV
Rp430.000
Opsen
Rp0
SWDKLLJ
Rp143.000
Total tahunan
Rp573.000

Insentif Permendagri 11/2026 hingga 2027.

Rumus lengkap PKB tahunan

Kalkulator OtoPajak memakai rumus baku UU 1/2022 (HKPD) dan Permendagri 4/2022. Anda bisa verifikasi sendiri dengan cara berikut.

Langkah 1: Dasar Pengenaan Pajak

DJP = NJKB × bobot

Langkah 2: PKB Pokok Provinsi

PKB Pokok = DJP × tarif Perda

Langkah 3: Opsen Kab/Kota

Opsen = PKB Pokok × 66%

(hanya untuk provinsi yang menerapkan)

Langkah 4: Total tahunan

Total = PKB Pokok + Opsen + SWDKLLJ

Tabel bobot kerusakan jalan

Bobot mencerminkan tingkat keausan jalan yang ditimbulkan kendaraan. Nilainya mengalikan NJKB sebelum dikenakan tarif.

BobotKategori kendaraan
1,00Sedan, hatchback, motor di bawah 250cc
1,05MPV, SUV ringan
1,10SUV besar, double cabin
1,30Truk dan kendaraan niaga

Bobot bisa berbeda di STNK Anda jika petugas Samsat mengkoreksi sesuai kondisi aktual kendaraan.

Mau pemahaman lebih dalam?

Tiga panduan ini menjelaskan komponen-komponen yang dihitung kalkulator.