Lewati ke konten
O OtoPajak

Opsen PKB & BBNKB 2025: Apa, Siapa Kena, dan Berapa

Reformasi UU 1/2022 (HKPD) memperkenalkan opsen 66% kab/kota di atas pokok PKB & BBNKB. Penjelasan tuntas: dasar hukum, mekanisme, dan dampak ke pemilik kendaraan.

Disusun oleh Tim OtoPajak Diverifikasi 15 April 2026

Mulai 5 Januari 2025, slip pajak kendaraan di hampir seluruh Indonesia menampilkan baris baru bertuliskan "Opsen Kab/Kota": angka yang besarnya 66% dari PKB pokok provinsi. Banyak pembaca panik melihatnya, mengira pajak naik drastis. Realitanya lebih halus: total beban yang Anda bayar relatif setara, hanya pembagiannya berubah.

Panduan ini menjelaskan apa itu opsen, kenapa ada, siapa yang kena, dan bagaimana dampaknya untuk perhitungan pajak Anda.

Dasar hukum

Opsen diperkenalkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal 81 UU ini menetapkan bahwa kabupaten/kota berhak memungut opsen sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB yang dipungut provinsi. Mekanismenya kemudian diatur dalam:

  • Permendagri 4/2022: dasar pengenaan PKB/BBNKB
  • PMK 38/2024: penyesuaian tarif opsen menjelang implementasi
  • Perda masing-masing kab/kota: penetapan opsen daerah (umumnya disahkan akhir 2024)

Tujuan reformasi ini adalah redistribusi penerimaan pajak: sebelumnya seluruh PKB masuk ke kas provinsi dengan bagi-hasil ke kab/kota. Sekarang kab/kota memiliki sumber pendapatan langsung yang ditandai jelas di slip pajak.

Bagaimana mekanismenya

Sederhananya: tarif PKB pokok provinsi diturunkan, lalu di atasnya ditambah opsen 66% kab/kota.

Contoh tarif Jawa Barat:

Komponen Sebelum 2025 Sejak 2025
Tarif PKB Provinsi 1.75% 1.12%
Opsen Kab/Kota (66%) 0% 0.74%
Tarif efektif 1.75% 1.86%

Selisih tipis (0.11 poin persentase) di Jabar muncul karena pembulatan; di banyak provinsi total tarif efektif justru turun tipis. Yang berubah signifikan: alokasi penerimaan. Sebelumnya 100% ke provinsi (lalu dibagi); sekarang sebagian besar opsen langsung ke kab/kota tempat kendaraan terdaftar.

Provinsi mana yang menerapkan?

Sejak Januari 2025, opsen aktif di 37 dari 38 provinsi. Pengecualian:

  • DKI Jakarta: bukan provinsi multi-kab/kota. Strukturnya provinsi-otonom-tunggal, sehingga tidak ada lapisan kab/kota yang memungut opsen. Sebagai gantinya, tarif PKB pokok DKI dibuat lebih tinggi (2.00% pribadi).

Untuk Aceh dan Yogyakarta, mekanisme opsen tetap berlaku meskipun ada otonomi khusus, karena kabupaten/kota di kedua provinsi tetap memiliki struktur fiskal terpisah dari provinsi.

Pengaruhnya ke perhitungan pajak Anda

Untuk pemilik kendaraan, opsen muncul sebagai baris terpisah, bukan kenaikan tarif tersembunyi. Tiga hal penting:

  1. Total beban pajak relatif sama. Provinsi yang sebelumnya tarif PKB-nya 1.5%-2% kini turun ke 1%-1.2%, lalu opsen 66% mengembalikan total ke kisaran semula.

  2. Penerimaan jadi lebih transparan. Anda bisa melihat berapa yang masuk ke kas provinsi vs ke kab/kota tempat kendaraan terdaftar.

  3. Beberapa provinsi menyesuaikan tarif PKB pokok. Sumatera Utara, misalnya, mempertahankan PKB pokok 1.75% dan menambahkan opsen di atasnya, sehingga tarif efektif Sumut sekarang termasuk yang tertinggi nasional (~2.9%).

Studi banding tiga provinsi

Misalnya Toyota Yaris Cross 2024 dengan NJKB Rp310.000.000, bobot 1.05:

Provinsi PKB Pokok Opsen PKB Total SWDKLLJ Tahunan
DKI Jakarta Rp6.510.000 Rp0 Rp6.510.000 Rp143.000 Rp6.653.000
Jawa Barat Rp3.645.120 Rp2.405.779 Rp6.050.899 Rp143.000 Rp6.193.899
Sumatera Utara Rp5.692.500 Rp3.757.050 Rp9.449.550 Rp143.000 Rp9.592.550

Insight:

  • Jakarta dan Jabar nyaris setara meski mekanismenya beda.
  • Sumut secara nominal lebih tinggi karena tarif PKB pokoknya memang tinggi (politik fiskal lokal).
  • Pemilik di Jabar membayar Rp2,4 juta sebagai "pajak kab/kota", sebelumnya angka itu juga ada, hanya tersembunyi dalam bagi-hasil internal.

BBNKB juga kena opsen

Mekanisme yang sama berlaku untuk BBNKB. Di Jawa Barat, tarif BBNKB I (kendaraan baru) saat ini:

  • Pokok provinsi: 8%
  • Opsen kab/kota: 5.28% (yaitu 66% × 8%)
  • Total efektif: 13.28%

Jadi saat membeli mobil Rp300 juta di Jabar, BBNKB I yang Anda bayar adalah Rp39,84 juta, biasanya sudah termasuk dalam "biaya OTR" yang diumumkan dealer.

Beberapa miskonsepsi

"Opsen membuat pajak naik dua kali lipat": keliru. Opsen tidak ditambahkan di atas tarif lama; tarif provinsi diturunkan dulu, baru opsen ditambahkan. Total efektif relatif setara dengan sebelumnya.

"Opsen hanya untuk mobil": keliru. Opsen berlaku untuk semua kendaraan bermotor: motor, mobil, truk, bus.

"Saya bisa hindari opsen kalau plat luar kota": keliru. Opsen mengikuti tempat kendaraan terdaftar (Samsat), bukan tempat tinggal. Plat B (Jakarta) tidak kena opsen ke manapun pemiliknya tinggal.

"Opsen menggantikan PKB": keliru. Opsen adalah tambahan kab/kota di atas pokok PKB provinsi. Keduanya muncul sebagai baris terpisah di slip.

Implikasi untuk balik nama dan mutasi

Bila Anda pindah kendaraan dari provinsi tanpa opsen (DKI) ke provinsi dengan opsen (Jabar/Banten), tarif tahunan Anda akan menampilkan opsen baru dari kab/kota tujuan. Bila sebaliknya, mutasi dari Jabar ke DKI, opsen hilang dan tarif PKB pokok DKI yang lebih tinggi (2%) berlaku.

Dampak total: untuk kendaraan menengah, selisih netto antara DKI dan provinsi opsen biasanya kecil (kurang dari 5%). Mutasi tetap masuk akal lebih sering karena alasan administratif, bukan penghematan pajak.

Cara verifikasi opsen di slip Anda

Saat Anda membayar pajak, periksa slip dan pastikan empat baris ini ada:

  1. PKB Pokok Provinsi (cek terhadap NJKB STNK × tarif Perda)
  2. Opsen Kab/Kota (cek terhadap PKB pokok × 66%)
  3. SWDKLLJ Jasa Raharja (Rp35.000-143.000 tergantung kendaraan)
  4. Total

Bila satu komponen hilang atau angkanya tidak masuk akal, minta klarifikasi ke petugas. Jangan ragu untuk membandingkan dengan estimasi kalkulator OtoPajak sebelum membayar.

Regulasi yang dirujuk

  • UU 1/2022 tentang HKPD
  • Permendagri 4/2022
  • PMK 38/2024 tentang penyesuaian opsen

Panduan terkait