Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor 2026
Panduan lengkap rumus PKB tahunan dan 5-tahunan, lengkap dengan komponen Opsen 2025 dan tiga contoh perhitungan nyata.
Membayar pajak kendaraan tiap tahun sebenarnya ada rumusnya, bukan angka yang muncul tiba-tiba di slip Samsat. Bila Anda bisa membaca STNK lama dan tahu Perda provinsi Anda, perhitungannya sangat mudah ditelusuri.
Panduan ini menjelaskan rumus pajak tahunan (PKB) dan pajak 5-tahunan (perpanjangan STNK fisik), termasuk komponen Opsen kab/kota 66% yang resmi berlaku sejak 5 Januari 2025 sesuai UU 1/2022 (HKPD).
Empat angka di slip Samsat
Saat Anda perpanjang STNK, slip pembayaran biasanya menampilkan empat baris utama:
- PKB Pokok Provinsi: pajak yang masuk ke kas provinsi.
- Opsen Kab/Kota: 66% dari PKB pokok, masuk ke kas kabupaten/kota.
- SWDKLLJ Jasa Raharja: sumbangan wajib asuransi kecelakaan.
- PNBP STNK / TNKB: biaya cetak STNK dan plat (hanya pada perpanjangan 5 tahun).
Plus tambahan denda bila terlambat, dan biaya progresif bila kendaraan ke-2 atau lebih atas nama yang sama.
Rumus inti PKB
Rumus dasarnya:
PKB Pokok = NJKB × Bobot × Tarif Provinsi
Opsen = PKB Pokok × 66% (untuk provinsi yang menerapkan)
PKB Total = PKB Pokok + Opsen
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) adalah harga referensi yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri per tipe kendaraan dan diperbarui setiap tahun melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dasar Pengenaan PKB. NJKB tertera di STNK Anda di kolom "Nilai Jual", misalnya Rp250.000.000 untuk Toyota Avanza tahun 2024.
Bobot mencerminkan tingkat kerusakan jalan yang ditimbulkan. Sedan, hatchback, dan motor di bawah 250cc menggunakan bobot 1.00. SUV ringan dan MPV menggunakan 1.05. SUV besar dan double cabin 1.10. Truk dan kendaraan niaga 1.30.
Tarif provinsi ditetapkan dalam Perda masing-masing. Setelah reformasi 2025, tarif PKB pokok turun secara nominal (misal dari 1.5% menjadi 1.0%) tetapi dilengkapi opsen 66%, sehingga total beban bagi pemilik kendaraan tidak berubah signifikan.
Contoh 1: Toyota Avanza di Jawa Barat
NJKB Avanza tipe 1.5 G tahun 2024: Rp215.000.000. Tarif PKB Jawa Barat pasca-2025: 1.12%. Bobot MPV: 1.05. Opsen Jawa Barat: 66%.
DJP = 215.000.000 × 1.05 = Rp225.750.000
Pokok = 225.750.000 × 1.12% = Rp2.528.400
Opsen = 2.528.400 × 66% = Rp1.668.744
SWDKLLJ = Rp143.000
─────────────────────────────────────────
Pajak tahunan ≈ Rp4.340.144
Tambahkan biaya cetak STNK Rp200.000 dan plat baru Rp100.000 saat perpanjangan 5-tahunan.
Contoh 2: Honda BeAT di DKI Jakarta
NJKB BeAT 2025: Rp11.200.000. Tarif PKB DKI: 2.00%. Bobot motor: 1.00. DKI tidak menerapkan opsen.
DJP = 11.200.000 × 1.00 = Rp11.200.000
Pokok = 11.200.000 × 2.00% = Rp224.000
Opsen = Rp0
SWDKLLJ motor 50-250cc = Rp35.000
─────────────────────────────────────────
Pajak tahunan ≈ Rp259.000
DKI Jakarta unik karena bukan provinsi multi-kab/kota, sehingga tarif PKB-nya 2% lebih tinggi tapi tidak ada lapisan opsen tambahan.
Contoh 3: Mitsubishi Pajero Sport di Sumatera Utara
NJKB Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2023: Rp495.000.000. Tarif PKB Sumut pasca-2025: 1.75%. Bobot SUV besar: 1.10. Opsen Sumut: 66%.
DJP = 495.000.000 × 1.10 = Rp544.500.000
Pokok = 544.500.000 × 1.75% = Rp9.528.750
Opsen = 9.528.750 × 66% = Rp6.288.975
SWDKLLJ mobil pribadi = Rp143.000
─────────────────────────────────────────
Pajak tahunan ≈ Rp15.960.725
Beban opsen di Pajero Sport mencapai Rp6,3 juta, angka yang masuk akal mengingat tarif PKB pokok Sumut termasuk yang tertinggi di Indonesia.
Pajak 5-tahunan: dua biaya tambahan
Setiap lima tahun, perpanjangan STNK fisik mensyaratkan pembayaran tambahan:
- Cetak STNK baru: Rp200.000 (mobil) atau Rp100.000 (motor) per PP 76/2020.
- Plat baru (TNKB): Rp100.000 (mobil) atau Rp60.000 (motor).
Jadi total pajak 5-tahunan Avanza di Jabar dari contoh di atas: Rp4.340.144 + Rp200.000 + Rp100.000 = Rp4.640.144. Untuk BeAT di Jakarta: Rp259.000 + Rp100.000 + Rp60.000 = Rp419.000.
Apa yang tidak masuk rumus
Beberapa biaya tidak otomatis muncul tapi sering ditemui di lapangan:
- Denda telat: 25% per tahun dari PKB, plus Rp32.000-100.000 SWDKLLJ telat. Lihat panduan denda telat untuk perhitungannya.
- Pajak progresif: bila kendaraan ke-2 atas nama sama. Lihat panduan progresif.
- Biaya jasa pengurusan calo: Rp50.000-500.000 di luar Samsat. Anda bisa hindari dengan datang sendiri atau lewat Samsat Online (Signal).
- Biaya transfer / admin bank: bila bayar lewat ATM/m-banking, biasanya Rp2.500-5.000.
Cek hitung dengan kalkulator
Daripada hitung manual setiap kali, gunakan Kalkulator Pajak Tahunan & 5-Tahunan kami. Pilih provinsi, masukkan NJKB (atau cari kendaraan dari katalog 1350 entri), dan hasil keluar lengkap dengan rincian per komponen.
Catat: estimasi adalah perkiraan. Tarif final di Samsat dapat berbeda karena Perda terbaru, NJKB lokal, atau bobot yang dikoreksi petugas. Selalu bandingkan estimasi kami dengan slip resmi untuk verifikasi.
Regulasi yang dirujuk
- UU 1/2022 tentang HKPD pasal 81-95
- Permendagri 4/2022 tentang dasar pengenaan PKB
- PP 76/2017 tarif SWDKLLJ
- PP 76/2020 PNBP STNK & TNKB
Panduan terkait
-
Opsen PKB & BBNKB 2025: Apa, Siapa Kena, dan Berapa
Reformasi UU 1/2022 (HKPD) memperkenalkan opsen 66% kab/kota di atas pokok PKB & BBNKB. Penjelasan tuntas: dasar hukum, mekanisme, dan dampak ke pemilik kendaraan.
-
Pajak Progresif Kendaraan: Kapan Berlaku, Bagaimana Hitungnya
Tarif PKB naik bertahap untuk kendaraan ke-2, ke-3, dan seterusnya atas nama yang sama. Penjelasan dasar hukum, contoh tarif per provinsi, dan cara cek di Samsat.
-
Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan: Cara Hitung dan Cara Hindari
Telat perpanjang STNK kena denda PKB 25% per tahun plus denda SWDKLLJ. Penjelasan rumus, batas waktu, dan kapan pemutihan dapat menghapus denda.