Lewati ke konten
O OtoPajak

Pajak Progresif Kendaraan: Kapan Berlaku, Bagaimana Hitungnya

Tarif PKB naik bertahap untuk kendaraan ke-2, ke-3, dan seterusnya atas nama yang sama. Penjelasan dasar hukum, contoh tarif per provinsi, dan cara cek di Samsat.

Disusun oleh Tim OtoPajak Diverifikasi 15 April 2026

Punya tiga mobil di rumah? Pajak kendaraan ke-3 Anda bisa hampir dua kali pajak kendaraan pertama. Itu efek pajak progresif: instrumen kebijakan yang dirancang untuk menahan kepemilikan kendaraan berlebih atas nama yang sama.

Panduan ini menjelaskan kapan progresif berlaku, bagaimana tarifnya per provinsi, cara menghitung, dan cara mengeceknya di Samsat.

Dasar progresif

Pasal 87 UU 1/2022 (HKPD) memberi wewenang ke provinsi untuk menetapkan tarif PKB progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, dalam kelompok keluarga (Kartu Keluarga) atau atas nama orang yang sama.

Aturan kunci:

  • Yang dihitung adalah kendaraan dengan jenis sama (mobil dengan mobil, motor dengan motor) dalam satu Kartu Keluarga.
  • Kendaraan plat kuning (umum), plat merah (pemerintah), dan kendaraan badan usaha tidak kena progresif.
  • Setiap provinsi menetapkan tarifnya sendiri, dengan struktur biasanya 5 tier (ke-1 hingga ke-5+).

Tarif per provinsi (mobil/motor pribadi)

Berikut perbandingan beberapa provinsi besar untuk PKB pokok progresif:

Provinsi Ke-1 Ke-2 Ke-3 Ke-4 Ke-5+
DKI Jakarta 2.00% 3.00% 4.00% 5.00% 6.00%
Jawa Barat 1.12% 1.62% 2.12% 2.62% 3.12%
Jawa Tengah 1.05% 1.50% 2.00% 2.50% 3.00%
Jawa Timur 1.20% 1.85% 2.50% 3.15% 3.50%
Sumatera Utara 1.75% 2.00% 2.50% 3.00% 3.50%
Kalimantan Timur 1.75% 2.25% 2.75% 3.25% 3.75%

Perlu diingat: untuk provinsi yang menerapkan opsen 66%, semua angka di atas masih harus ditambah opsen kab/kota. Jadi tarif efektif kendaraan ke-3 di Jawa Barat sebenarnya 2.12% × 1.66 = 3.52%.

DKI tampak paling agresif (tarif ke-5+ mencapai 6%), tapi karena tidak ada opsen, total beban di Jakarta tetap di kisaran 6%. Dibandingkan dengan total efektif Jabar (5.18% pada ke-5+ termasuk opsen), Jakarta hanya sedikit lebih tinggi.

Contoh perhitungan: tiga Honda Brio dalam satu KK

Skenario: Pak Budi tinggal di Bandung dan punya tiga unit Honda Brio Satya 2024 (NJKB Rp145.000.000 per unit) atas nama dirinya dan istrinya yang satu KK.

Tarif Jabar: ke-1 = 1.12% (pokok) + opsen 66% = total 1.86%; ke-2 = 1.62% pokok + opsen = 2.69%; ke-3 = 2.12% pokok + opsen = 3.52%.

Bobot mobil hatchback: 1.00.

Brio #1 (kepemilikan ke-1):
  PKB total = 145.000.000 × 1.00 × 1.86% = Rp2.697.000
  + SWDKLLJ = Rp143.000
  Tahunan #1 ≈ Rp2.840.000

Brio #2 (kepemilikan ke-2):
  PKB total = 145.000.000 × 1.00 × 2.69% = Rp3.900.500
  + SWDKLLJ = Rp143.000
  Tahunan #2 ≈ Rp4.043.500

Brio #3 (kepemilikan ke-3):
  PKB total = 145.000.000 × 1.00 × 3.52% = Rp5.104.000
  + SWDKLLJ = Rp143.000
  Tahunan #3 ≈ Rp5.247.000

Total pajak ketiga mobil: Rp12.130.500/tahun. Bila ketiga mobil terdaftar atas nama berbeda (bukan satu KK), totalnya akan menjadi 3 × Rp2.840.000 = Rp8.520.000. Selisih Rp3,6 juta/tahun.

Cara cek apakah Anda kena progresif

Tiga skenario umum:

1. Anda baru beli mobil/motor kedua. Saat balik nama atau BBN I, petugas Samsat mengecek nomor KK dan NIK. Bila ada kendaraan sejenis terdaftar, tarif progresif berlaku.

2. Anda baru terdaftar dalam satu KK dengan pemilik kendaraan. Pernikahan, atau perpindahan KK, dapat memunculkan progresif untuk kendaraan yang sebelumnya independen. Beberapa orang baru sadar ini saat tagihan tahun berikutnya naik.

3. Sengketa kepemilikan. Kadang plat masih atas nama lama meski kendaraan sudah dijual. Tarif progresif kendaraan tersebut tetap mengikuti pemilik di STNK, bukan pengguna sebenarnya.

Untuk cek status, tanyakan ke loket Samsat dengan menunjukkan KTP dan KK. Beberapa Samsat (Jabar, Jakarta, Jatim) sudah menyediakan layanan online lewat aplikasi Signal, pilih "Cek Pajak Kendaraan" dan masukkan NIK; sistem akan menampilkan urutan kepemilikan.

Strategi legal untuk hindari progresif

Tidak ada cara untuk "menghindari" progresif kalau memang Anda punya beberapa kendaraan dalam satu KK. Yang ada adalah pilihan strategis:

  1. Daftar atas nama anggota KK lain. Bila istri/orang tua tidak punya kendaraan, mendaftarkan kendaraan kedua atas nama mereka membuat progresif tidak berlaku.

  2. Daftar sebagai badan usaha. Bila Anda punya PT/CV, kendaraan operasional yang didaftarkan atas nama badan usaha tidak kena progresif (tapi tetap kena PKB tarif badan, biasanya setara dengan pribadi). Lihat panduan badan usaha.

  3. Pisah KK secara legal. Anak yang sudah berumah tangga sebaiknya keluar dari KK orang tua. Selain mempermudah administrasi, ini juga membatasi efek progresif lintas generasi.

  4. Jual kendaraan tidak terpakai. Bila ada kendaraan yang jarang dipakai, biaya tahunannya bisa lebih besar dari nilainya. Jual dan sederhanakan.

Bagaimana untuk plat kuning, EV, dan badan usaha?

Plat kuning (angkutan umum): Tarif PKB plat kuning di seluruh provinsi tetap 0.5% dan tidak naik progresif. Ini mendukung operator angkutan yang punya banyak armada.

Kendaraan listrik (EV): Insentif Permendagri 6/2023 mempertahankan PKB EV di 10% tarif normal. Bila Anda punya 3 mobil, 2 ICE dan 1 EV, EV biasanya tidak masuk hitungan progresif untuk mobil ICE Anda (interpretasi Pergub ramah-EV di Jabar dan DKI). Konfirmasi dengan Samsat setempat.

Badan usaha: Kendaraan atas nama PT, CV, yayasan tidak kena progresif. Tetapi tarif badan biasanya setara pribadi, jadi tidak otomatis lebih murah.

Mitos progresif

"Plat motor + mobil dihitung berbarengan": keliru. Progresif menghitung sejenis: mobil dengan mobil, motor dengan motor.

"Mobil tua tidak kena progresif": keliru. Selama atas nama Anda dalam satu KK, kendaraan tua tetap diperhitungkan (kecuali sudah dilakukan blokir Samsat karena rusak/hilang).

"Jual mobil ke teman langsung hapus progresif": keliru bila balik nama belum dilakukan. Selama STNK masih atas nama Anda, kendaraan tersebut tetap dihitung. Pastikan balik nama secepatnya setelah jual.

Cek estimasi pajak progresif Anda

Kalkulator pajak OtoPajak mendukung opsi "Progresif", pilih kepemilikan ke-2 hingga ke-5 dan pilih provinsi tujuan. Hasil keluar lengkap dengan komponen pokok, opsen, dan SWDKLLJ.

Untuk perhitungan eksak (terutama jika Anda punya banyak kendaraan dengan tipe berbeda), datang langsung ke Samsat dengan KK lengkap. Petugas akan menjabarkan urutan kepemilikan dan tarif yang berlaku per kendaraan.

Regulasi yang dirujuk

  • UU 1/2022 tentang HKPD pasal 87
  • Permendagri 4/2022

Panduan terkait