Kalkulator BBNKB & Balik Nama
BBNKB I untuk kendaraan baru di showroom, BBNKB II untuk balik nama bekas, dan biaya mutasi keluar provinsi. Termasuk PKB tahun pertama, SWDKLLJ, biaya STNK, plat, dan BPKB.
BBNKB I, kendaraan baru
Dipungut sekali saat pembelian kendaraan baru di showroom. Tarif berkisar 8% sampai 12,5% × NJKB tergantung Perda. Biasanya sudah termasuk dalam OTR yang diumumkan dealer.
BBNKB II, balik nama bekas
Saat membeli mobil atau motor bekas dan melakukan balik nama. Banyak provinsi menetapkan tarif 0% pasca-2025. Yang tetap dibayar adalah PKB, SWDKLLJ, dan biaya cetak STNK + BPKB baru.
Mutasi keluar provinsi
Bila plat dipindahkan ke provinsi lain, prosesnya: cabut berkas di Samsat asal, kemudian daftar ulang sebagai BBNKB I di provinsi tujuan. Ada biaya mutasi tambahan Rp150.000 sampai Rp250.000.
Contoh perhitungan beli mobil baru di Jawa Barat
Skenario: Toyota Avanza 1.5 G tahun 2026 (NJKB Rp230.000.000) dibeli baru di Bandung. Tarif Perda Jabar: BBNKB 8% + Opsen 66%, PKB 1,12% + Opsen 66%.
Komponen BBNKB
- BBNKB Provinsi (8%)
- Rp18.400.000
- Opsen Kab/Kota (66%)
- Rp12.144.000
- BBNKB total
- Rp30.544.000
Biaya tambahan
- PKB tahun pertama
- Rp4.276.704
- SWDKLLJ
- Rp143.000
- Cetak STNK
- Rp200.000
- Plat baru (TNKB)
- Rp100.000
- BPKB
- Rp375.000
- Subtotal
- Rp5.094.704
Total beli mobil baru: Rp35.638.704
Angka ini biasanya sudah termasuk dalam "OTR" yang diumumkan dealer. Mobil listrik di skenario sama hanya membayar 10% dari BBNKB normal, totalnya turun jadi sekitar Rp8,3 juta.
Pertanyaan yang sering muncul
▶ Apakah BBNKB II untuk balik nama mobil bekas sudah benar-benar 0%?
Iya, di hampir semua provinsi sejak reformasi 2025. Pengecualian: DKI Jakarta masih menetapkan 1% × NJKB, dan beberapa kabupaten Bali mengenakan tarif marginal 0,5% sampai 1%. Yang tetap dibayar saat balik nama: pajak tahunan, biaya cetak STNK baru, BPKB baru, dan plat baru.
▶ Apa beda BBNKB I dan BBNKB II?
BBNKB I dipungut sekali saat kendaraan pertama kali terdaftar (beli baru di showroom atau mutasi masuk dari provinsi lain). Tarif tinggi: 8% sampai 12,5% dari NJKB. BBNKB II dipungut saat ganti pemilik kendaraan yang sudah terdaftar (balik nama mobil bekas). Tarifnya sekarang 0% di sebagian besar provinsi.
▶ Berapa total biaya saat beli mobil baru?
Selain BBNKB (8% sampai 12,5% × NJKB), Anda juga bayar PKB tahun pertama, SWDKLLJ, cetak STNK, plat baru, dan BPKB. Untuk mobil Rp300 juta di Jawa Barat, total biaya non-OTR sekitar Rp45 juta sampai Rp50 juta. Biasanya angka ini sudah termasuk dalam harga OTR yang diumumkan dealer.
▶ Kapan saya butuh mutasi keluar provinsi?
Mutasi diperlukan kalau Anda pindah domisili dan ingin plat mengikuti, atau beli kendaraan bekas dari provinsi lain dan ingin plat baru sesuai daerah Anda. Mutasi memunculkan BBNKB I baru di provinsi tujuan, jadi biayanya signifikan. Banyak pemilik memilih balik nama saja tanpa mutasi untuk menghemat.
▶ Apakah kendaraan listrik dapat keringanan BBNKB?
Iya. Permendagri 6/2023 yang diperpanjang oleh Permendagri 11/2026 menetapkan BBNKB EV hanya 10% dari tarif normal hingga 31 Desember 2027. Untuk mobil EV seharga Rp215 juta di Jakarta, BBNKB cuma Rp2,7 juta, bandingkan dengan mobil bensin sekelas yang BBNKB-nya Rp27 juta.
Panduan terkait
Pelajari skenario yang lebih spesifik.