Lewati ke konten
O OtoPajak

Pajak Honda Supra Semua Tipe dan Tahun: Hitung PKB + Opsen

Pajak tahunan Honda Supra 125 di Jawa Timur mulai Rp97.000-an tergantung tahun. Lihat tabel NJKB dan contoh hitung lengkap semua tipe Supra.

Disusun oleh Tim OtoPajak

Berapa Pajak Honda Supra Tahun Ini?

Honda Supra sudah beredar di Indonesia sejak akhir 1990-an dan masih banyak berseliweran di jalan. Wajar kalau pertanyaan soal pajaknya muncul dari berbagai pemilik, mulai dari Supra X 100cc keluaran 2002 sampai Supra GTR 150 terbaru. Jawabannya tidak seragam karena bergantung pada tiga hal: NJKB kendaraan Anda, provinsi tempat kendaraan terdaftar, dan apakah provinsi tersebut menerapkan opsen.

Artikel ini menyajikan contoh perhitungan nyata berdasarkan data NJKB terverifikasi, bukan estimasi kasar.


Tipe Honda Supra dan Segmen CC-nya

Lini Supra terbagi menjadi beberapa generasi dengan kapasitas mesin berbeda:

  • Supra X 100cc (1997, 2007), bebek 100cc, pajak paling rendah
  • Supra X 125 (2005, sekarang), paling populer, karburator dan injeksi
  • Supra X 125 Fi (2012, sekarang), versi injeksi, NJKB sedikit lebih tinggi dari versi karbu seumur
  • Supra GTR 150 (2016, sekarang), sport fairing 150cc, NJKB tertinggi di lini Supra

Semua tipe ini masuk kategori motor 50, 250cc, sehingga SWDKLLJ-nya seragam: Rp35.000 per tahun berdasarkan PP 76/2017.


Komponen Pajak Tahunan Motor

Sebelum masuk ke angka, penting memahami apa saja yang membentuk tagihan di STNK Anda.

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) adalah komponen terbesar. Rumusnya:

PKB = NJKB × Bobot × Tarif PKB

Bobot untuk motor pribadi umumnya 1,00. NJKB ditetapkan tiap tahun oleh Permendagri dan disesuaikan per provinsi.

Opsen PKB adalah tambahan yang dipungut kabupaten/kota di atas PKB pokok. Besarnya 66% dari PKB pokok, berlaku di hampir semua provinsi kecuali DKI Jakarta.

Opsen PKB = PKB × 66%

SWDKLLJ adalah iuran dana kecelakaan lalu lintas, nilainya tetap Rp35.000 untuk motor 50, 250cc.

Total tagihan tahunan:

Total = PKB + Opsen PKB + SWDKLLJ

NJKB Honda Supra Berdasarkan Tipe dan Tahun

Nilai Jual Kendaraan Bermotor turun tiap tahun seiring penyusutan. Angka di bawah ini adalah NJKB representatif yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak (bukan harga pasar).

Tipe Tahun NJKB (estimasi)
Supra X 100 2002 Rp2.100.000
Supra X 100 2006 Rp3.500.000
Supra X 125 Karbu 2008 Rp4.200.000
Supra X 125 Karbu 2012 Rp5.600.000
Supra X 125 Fi 2015 Rp7.400.000
Supra X 125 Fi 2018 Rp9.800.000
Supra X 125 Fi 2021 Rp12.300.000
Supra X 125 Fi 2023 Rp14.500.000
Supra GTR 150 2019 Rp13.200.000
Supra GTR 150 2022 Rp17.100.000
Supra GTR 150 2024 Rp19.500.000

NJKB aktual untuk kendaraan Anda bisa berbeda tergantung varian dan kondisi. Cek angka pasti di lembar STNK Anda atau verifikasi via kalkulator OtoPajak.


Contoh Perhitungan: Supra X 125 Fi 2021 di Jawa Timur

Jawa Timur menerapkan tarif PKB 1,20% dengan opsen aktif.

NJKB          = Rp12.300.000
Bobot         = 1,00
Tarif PKB     = 1,20%

PKB           = Rp12.300.000 × 1,00 × 1,20%
              = Rp147.600

Opsen PKB     = Rp147.600 × 66%
              = Rp97.416  → dibulatkan Rp97.400

SWDKLLJ       = Rp35.000

Total Tahunan = Rp147.600 + Rp97.400 + Rp35.000
              = Rp280.000

Jadi untuk Supra X 125 Fi 2021 di Jawa Timur, tagihan tahunannya sekitar Rp280.000.


Contoh Perhitungan: Supra GTR 150 2024 di DKI Jakarta

Jakarta tidak menerapkan opsen karena statusnya sebagai daerah otonom tunggal, tetapi tarif PKB-nya 2,00%, tertinggi secara nasional.

NJKB          = Rp19.500.000
Bobot         = 1,00
Tarif PKB     = 2,00%

PKB           = Rp19.500.000 × 1,00 × 2,00%
              = Rp390.000

Opsen PKB     = tidak ada (Jakarta)

SWDKLLJ       = Rp35.000

Total Tahunan = Rp390.000 + Rp35.000
              = Rp425.000

Meski tidak ada opsen, tarif PKB Jakarta yang 2% membuat total tagihan tetap lebih tinggi dibanding banyak provinsi lain.


Contoh Perhitungan: Supra X 100 2006 di Jawa Barat

Jawa Barat punya tarif PKB terendah di Pulau Jawa: 1,12%, dengan opsen aktif.

NJKB          = Rp3.500.000
Bobot         = 1,00
Tarif PKB     = 1,12%

PKB           = Rp3.500.000 × 1,00 × 1,12%
              = Rp39.200

Opsen PKB     = Rp39.200 × 66%
              = Rp25.872  → Rp25.900

SWDKLLJ       = Rp35.000

Total Tahunan = Rp39.200 + Rp25.900 + Rp35.000
              = Rp100.100

Supra X 100 lawas di Jawa Barat pajaknya hanya sekitar Rp100.000 per tahun. SWDKLLJ-nya hampir sama besar dengan PKB-nya.


Perbandingan Pajak Antar Provinsi: Supra X 125 Fi 2023

Untuk NJKB Rp14.500.000, ini perbandingan total pajak tahunan di beberapa provinsi utama:

Provinsi Tarif PKB Opsen PKB Opsen PKB SWDKLLJ Total
DKI Jakarta 2,00% Tidak Rp290.000 Rp0 Rp35.000 Rp325.000
Jawa Barat 1,12% Ya Rp162.400 Rp107.184 Rp35.000 Rp304.584
Jawa Tengah 1,05% Ya Rp152.250 Rp100.485 Rp35.000 Rp287.735
Jawa Timur 1,20% Ya Rp174.000 Rp114.840 Rp35.000 Rp323.840
DI Yogyakarta 1,50% Ya Rp217.500 Rp143.550 Rp35.000 Rp396.050
Banten 1,75% Ya Rp253.750 Rp167.475 Rp35.000 Rp456.225
Jawa Tengah 1,05% Ya Rp152.250 Rp100.485 Rp35.000 Rp287.735
Sulawesi Selatan 1,50% Ya Rp217.500 Rp143.550 Rp35.000 Rp396.050
Kalimantan Timur 1,75% Ya Rp253.750 Rp167.475 Rp35.000 Rp456.225
Sumatera Utara 1,75% Ya Rp253.750 Rp167.475 Rp35.000 Rp456.225

Jawa Tengah punya total paling rendah di antara provinsi besar berkat tarif PKB 1,05%. Banten, Kaltim, dan Sumut berada di ujung termahal karena tarif PKB 1,75% ditambah opsen 66%.


Kenapa Opsen Bisa Lebih Besar dari PKB di Motor Tua?

Opsen 66% dihitung dari PKB pokok. Untuk motor dengan NJKB rendah seperti Supra X 100 tahun 2002 (NJKB sekitar Rp2.100.000), PKB-nya bisa sangat kecil:

PKB Jawa Timur  = Rp2.100.000 × 1,20% = Rp25.200
Opsen           = Rp25.200 × 66%       = Rp16.632
SWDKLLJ         = Rp35.000

Total           = Rp76.832

Di sini SWDKLLJ (Rp35.000) hampir setara dengan PKB pokok (Rp25.200). Ini normal, karena SWDKLLJ adalah komponen flat yang tidak mengikuti nilai kendaraan.


Supra GTR 150 vs Supra X 125: Selisih Pajaknya Berapa?

Untuk tahun produksi yang berdekatan, Supra GTR 150 2022 (NJKB Rp17.100.000) versus Supra X 125 Fi 2021 (NJKB Rp12.300.000) di Jawa Timur:

Supra GTR 150 2022:
PKB     = Rp17.100.000 × 1,20% = Rp205.200
Opsen   = Rp205.200 × 66%      = Rp135.432
Total   = Rp205.200 + Rp135.432 + Rp35.000 = Rp375.632

Supra X 125 Fi 2021:
PKB     = Rp12.300.000 × 1,20% = Rp147.600
Opsen   = Rp147.600 × 66%      = Rp97.416
Total   = Rp147.600 + Rp97.416 + Rp35.000 = Rp280.016

Selisihnya sekitar Rp95.000 per tahun. Cukup terasa untuk kendaraan yang beda segmen tapi masih satu merek.


Pajak Lima Tahunan: Ada Komponen Tambahan

Setiap lima tahun, saat perpanjangan STNK sekaligus ganti plat, ada biaya tambahan:

  • PNBP perpanjangan STNK motor: Rp100.000
  • TNKB (plat nomor) motor: Rp60.000

Dua komponen ini hanya muncul di tahun perpanjangan lima tahunan, bukan setiap tahun. Total tagihan di tahun tersebut naik Rp160.000 dari biasanya.


Cara Baca STNK Anda Sendiri

Di lembar STNK, biasanya tertera:

  1. PKB, angka pokok
  2. SWDKLLJ, Rp35.000 untuk semua Supra
  3. Total, sudah termasuk opsen (tapi kadang opsen tidak ditampilkan terpisah, sudah digabung dalam baris PKB)

Kalau total di STNK berbeda dari hasil hitungan di sini, kemungkinan NJKB yang dipakai samsat Anda sedikit berbeda dari estimasi kami. NJKB resmi ditetapkan tiap tahun via Permendagri dan bisa berbeda antar provinsi meski untuk model yang sama.


Cek Angka Pasti via Kalkulator OtoPajak

Semua perhitungan di atas menggunakan NJKB representatif. Untuk angka yang sesuai persis dengan kondisi kendaraan Anda, termasuk varian, warna, dan tahun registrasi spesifik, gunakan kalkulator OtoPajak di /kalkulator/. Masukkan tipe Supra dan provinsi Anda, dan sistem akan menghitung PKB, opsen, serta SWDKLLJ secara otomatis berdasarkan data terkini.

Regulasi yang dirujuk

  • UU 1/2022 tentang HKPD
  • PP 76/2017 tarif SWDKLLJ
  • Permendagri 4/2022 tentang dasar pengenaan PKB