Lewati ke konten
O OtoPajak

Opsen PKB dan BBNKB: Cara Hitung dan Dampaknya ke Tagihan Pajak

Sejak 5 Januari 2025, 33 provinsi di luar DKI Jakarta menerapkan opsen 66% di atas PKB dan BBNKB. Begini cara hitungnya agar tagihan tidak mengejutkan.

Disusun oleh Tim OtoPajak

Apa Itu Opsen dan Kenapa Tagihan Pajak Anda Berubah?

Sejak 5 Januari 2025, tagihan pajak kendaraan di hampir seluruh Indonesia berubah strukturnya. Bukan naik tarif, tapi bertambah komponen bernama opsen. Kalau Anda membayar PKB di Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, atau provinsi mana pun selain DKI Jakarta, tagihan kini sudah otomatis mencakup opsen PKB dan opsen BBNKB.

Opsen bukan pajak baru. Ini mekanisme bagi hasil antara provinsi dan kabupaten/kota yang diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Sebelum UU ini berlaku, kabupaten/kota mendapat bagi hasil dari provinsi secara terpisah. Sekarang strukturnya transparan: Anda membayar PKB pokok ke provinsi, lalu 66% dari PKB pokok itu otomatis masuk sebagai opsen untuk kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar.

Hasilnya? Total beban PKB efektif menjadi 166% dari tarif pokok.


Rumus Hitung Opsen PKB

Rumusnya sederhana:

PKB pokok  = NJKB × bobot × tarif PKB provinsi
Opsen PKB  = PKB pokok × 66%
Total PKB  = PKB pokok + Opsen PKB
           = PKB pokok × 166%

NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) ditetapkan via Permendagri 4/2022 dan diperbarui tiap tahun. Bobot mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran, umumnya 1,00 untuk kendaraan pribadi roda dua dan empat.


Contoh Perhitungan: Honda BeAT 2023 di Jawa Barat

Jawa Barat menerapkan tarif PKB pokok 1,12% dengan opsen 66% aktif.

Asumsi NJKB Honda BeAT 2023: Rp17.800.000 (data Permendagri 4/2022 untuk tipe CW 110cc).

PKB pokok  = Rp17.800.000 × 1,00 × 1,12%
           = Rp199.360

Opsen PKB  = Rp199.360 × 66%
           = Rp131.578

Total PKB  = Rp199.360 + Rp131.578
           = Rp330.938

SWDKLLJ   = Rp35.000 (motor 50, 250cc)

Total tagihan tahunan = Rp330.938 + Rp35.000
                      = Rp365.938

Bandingkan jika kendaraan yang sama terdaftar di DKI Jakarta (tanpa opsen, tarif PKB 2,00%):

PKB        = Rp17.800.000 × 1,00 × 2,00%
           = Rp356.000

SWDKLLJ   = Rp35.000

Total      = Rp391.000

Menarik: meski DKI tidak punya opsen, tarif pokoknya yang lebih tinggi membuat total tagihannya tetap lebih besar dibanding Jawa Barat yang ber-opsen. Ini menunjukkan opsen bukan otomatis berarti lebih mahal, tergantung besaran tarif pokok tiap provinsi.


Opsen BBNKB: Berlaku Saat Beli Kendaraan Baru atau Balik Nama

Opsen juga berlaku untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Mekanismenya sama: BBNKB pokok dihitung dulu, lalu 66% dari nilai itu ditambahkan sebagai opsen BBNKB.

BBNKB pokok = NJKB × tarif BBNKB provinsi
Opsen BBNKB = BBNKB pokok × 66%
Total BBNKB = BBNKB pokok × 166%

Contoh: Toyota Avanza 1.3 G 2024 di Jawa Tengah. Tarif BBNKB Jawa Tengah: 8,75%. Asumsi NJKB: Rp210.000.000.

BBNKB pokok = Rp210.000.000 × 8,75%
            = Rp18.375.000

Opsen BBNKB = Rp18.375.000 × 66%
            = Rp12.127.500

Total BBNKB = Rp18.375.000 + Rp12.127.500
            = Rp30.502.500

Bandingkan jika kendaraan yang sama dibeli di Sumatera Utara (BBNKB 12,50%, opsen 66% aktif):

BBNKB pokok = Rp210.000.000 × 12,50%
            = Rp26.250.000

Opsen BBNKB = Rp26.250.000 × 66%
            = Rp17.325.000

Total BBNKB = Rp26.250.000 + Rp17.325.000
            = Rp43.575.000

Selisihnya lebih dari Rp13 juta untuk kendaraan yang sama. Tarif BBNKB antar provinsi memang berbeda signifikan.


Perbandingan Tarif PKB Efektif Antar Provinsi (Dengan Opsen)

Berikut perbandingan tarif PKB efektif setelah opsen dihitung:

Provinsi Tarif PKB Pokok Opsen 66% Tarif Efektif Status Data
DKI Jakarta 2,00% Tidak ada 2,00% Verified
Jawa Timur 1,20% +0,79% 1,99% Verified
Banten 1,75% +1,16% 2,91% Verified
Jawa Barat 1,12% +0,74% 1,86% Verified
Jawa Tengah 1,05% +0,69% 1,74% Verified
DI Yogyakarta 1,50% +0,99% 2,49% Verified
Bali 1,50% +0,99% 2,49% Verified
Sumatera Utara 1,75% +1,16% 2,91% Verified
Kalimantan Timur 1,75% +1,16% 2,91% Verified
Kepulauan Riau 1,25% +0,83% 2,08% Estimasi

Dari tabel ini terlihat: Jawa Tengah punya beban PKB efektif terendah di antara provinsi Pulau Jawa (1,74%), sementara Banten, Sumatera Utara, dan Kalimantan Timur berada di angka 2,91% karena kombinasi tarif pokok tinggi plus opsen penuh.


DKI Jakarta: Satu-satunya Provinsi Tanpa Opsen

DKI Jakarta adalah pengecualian. Sebagai provinsi otonom tunggal tanpa kabupaten/kota di bawahnya, tidak ada entitas penerima opsen. Maka DKI tidak menerapkan opsen PKB maupun opsen BBNKB. Tarif PKB pokoknya 2,00%, langsung jadi total PKB tanpa tambahan apapun.

Ini juga mengapa tarif PKB pokok DKI sengaja dipasang lebih tinggi dibanding provinsi lain yang punya opsen.


Perbandingan BBNKB Efektif Antar Provinsi

Provinsi Tarif BBNKB Pokok Total dengan Opsen 66% Status Data
DKI Jakarta 12,50% 12,50% (tanpa opsen) Verified
Jawa Barat 8,00% 13,28% Verified
Jawa Tengah 8,75% 14,53% Verified
Jawa Timur 10,00% 16,60% Verified
Bali 10,00% 16,60% Verified
Sumatera Utara 12,50% 20,75% Verified
Sulawesi Selatan 12,50% 20,75% Verified

Catatan penting: meski BBNKB efektif Jawa Barat (13,28%) tampak lebih tinggi dari DKI (12,50%), selisihnya hanya 0,78 poin persentase. Untuk kendaraan seharga Rp200 juta, selisihnya sekitar Rp1,56 juta. Tidak dramatis.

Yang benar-benar besar adalah Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan: BBNKB efektif 20,75% untuk kendaraan yang sama.


Opsen Bukan Pajak Tambahan, Tapi Perubahan Struktur

Satu kesalahpahaman umum: opsen dianggap kenaikan tarif. Ini tidak tepat.

Sebelum UU 1/2022 berlaku, provinsi sudah membagi sebagian penerimaan PKB ke kabupaten/kota, hanya caranya berbeda (bagi hasil dari APBD provinsi). Sekarang mekanismenya diubah: kabupaten/kota langsung mendapat jatah dari struktur pembayaran pajak yang Anda lakukan. Uang yang sampai ke daerah Anda kurang lebih sama, tapi transparansinya berbeda.

Yang berubah untuk wajib pajak adalah: angka di lembar tagihan bertambah komponen, sehingga total yang dibayar memang naik dibanding sebelum 5 Januari 2025, tapi bukan karena tarif pokok naik.


Komponen Lengkap Tagihan Pajak Tahunan

Saat membayar pajak tahunan, tagihan lengkap Anda terdiri dari:

  1. PKB pokok
  2. Opsen PKB (66% dari PKB pokok, kecuali DKI)
  3. SWDKLLJ (Rp35.000 untuk motor 50-250cc, Rp143.000 untuk mobil pribadi)

Saat membayar pajak 5 tahunan atau balik nama, tambahkan:

  1. PNBP STNK (Rp100.000 motor / Rp200.000 mobil)
  2. TNKB (Rp60.000 motor / Rp100.000 mobil)

Saat beli kendaraan baru atau balik nama:

  1. BBNKB pokok
  2. Opsen BBNKB (66% dari BBNKB pokok, kecuali DKI)

Kendaraan Listrik: Opsen Tetap Ada, Tapi Kecil

Kendaraan listrik (EV) mendapat insentif PKB dan BBNKB sebesar 10% dari tarif normal berdasarkan Permendagri 6/2023 yang diperpanjang hingga 31 Desember 2027 via Permendagri 11/2026.

Artinya, PKB pokok EV hanya 10% dari yang berlaku untuk kendaraan konvensional. Tapi opsen tetap dihitung dari PKB pokok EV tersebut.

Contoh: kendaraan listrik di Jawa Timur dengan NJKB Rp500.000.000:

PKB normal  = Rp500.000.000 × 1,20% = Rp6.000.000
PKB EV      = Rp6.000.000 × 10%     = Rp600.000
Opsen PKB   = Rp600.000 × 66%       = Rp396.000
Total PKB   = Rp600.000 + Rp396.000 = Rp996.000

Bandingkan kendaraan konvensional seharga sama:

PKB pokok   = Rp6.000.000
Opsen PKB   = Rp3.960.000
Total PKB   = Rp9.960.000

Selisihnya hampir Rp9 juta per tahun. Insentif EV memang signifikan.


Cara Cek Tagihan Anda Sekarang

Angka-angka di atas menggunakan NJKB dari dataset yang diverifikasi, tapi NJKB tiap kendaraan berbeda tergantung merek, model, tipe, dan tahun. Nilai juga bisa berubah tiap tahun sesuai pembaruan Permendagri.

Untuk mendapatkan angka yang tepat untuk kendaraan spesifik Anda, gunakan kalkulator OtoPajak di /kalkulator/. Masukkan provinsi, merek, model, dan tahun kendaraan, dan sistem akan menghitung PKB pokok, opsen, serta total tagihan berdasarkan NJKB terkini dan tarif Perda yang berlaku.

Regulasi yang dirujuk

  • UU 1/2022 tentang HKPD
  • Permendagri 4/2022 tentang dasar pengenaan PKB