Opsen 2025: Apa yang Berubah untuk Pemilik Mobil di Tahun Pertama Implementasi
Setelah satu tahun penuh opsen 66% kab/kota berlaku, apa pelajaran yang bisa diambil pemilik kendaraan? Tinjauan implementasi dari Januari 2025 hingga awal 2026.
Pada 5 Januari 2025, opsen 66% kab/kota resmi berlaku di seluruh provinsi Indonesia kecuali DKI Jakarta. Setahun berlalu, pola implementasi mulai jelas, tidak semua provinsi menerapkan dengan kelancaran yang sama, dan beberapa pemilik kendaraan mendapati slip Samsat mereka berbeda dari yang diestimasi sebelumnya.
Apa yang berjalan baik
Implementasi opsen di Pulau Jawa relatif lancar:
- Jawa Barat menyesuaikan tarif pokok dari 1.75% menjadi 1.12% dengan opsen 0.74%, total efektif 1.86%, sangat dekat dengan tarif lama. Slip Samsat kini menampilkan baris terpisah untuk PKB Provinsi dan Opsen Kab/Kota.
- Jawa Tengah mempertahankan tarif total efektif yang lebih rendah (1.74%) dengan tarif pokok 1.05%, termasuk yang termurah nasional.
- Jawa Timur mengintegrasikan opsen ke dalam aplikasi Signal lebih cepat dari provinsi lain. Pemilik kendaraan dapat melihat rincian per komponen lewat ponsel.
Friction yang muncul
Beberapa cerita yang berulang sepanjang 2025:
Tarif total tampak naik untuk kendaraan kelas atas
Pemilik mobil mahal di Sumatera Utara mengeluhkan kenaikan signifikan. Sumut mempertahankan tarif PKB pokok 1.75% dan menambahkan opsen 66% di atasnya, sehingga tarif efektif menjadi 2.91%, lebih tinggi dari tarif sebelumnya 2.25%. Untuk mobil Rp1 miliar ke atas, selisih tahunan bisa Rp7-10 juta.
Pengetikan ganda di slip
Beberapa Samsat di luar Jawa awalnya mengeluarkan slip dengan PKB tahun lama (sebelum opsen) plus opsen tambahan di atasnya, bukan struktur yang dimaksudkan. Hal ini terkoreksi setelah Bapenda turun tangan, tapi banyak pemilik harus mengurus refund.
Aplikasi Signal lambat update
Untuk provinsi di luar Pulau Jawa (Sulawesi, Kalimantan, Papua), aplikasi Signal sempat menampilkan tarif lama hingga Maret 2025, meskipun secara legal opsen sudah berlaku. Banyak pemilik kebingungan saat slip elektronik berbeda dari pembayaran fisik di loket.
Yang penting diingat
Untuk pemilik kendaraan di tahun kedua opsen (2026):
- Slip kini wajib mencantumkan baris opsen terpisah. Bila slip Anda tidak menampilkan, minta klarifikasi.
- Total efektif relatif setara dengan tarif lama kecuali untuk provinsi yang memang menetapkan tarif pokok tinggi (Sumut, Kaltim).
- Opsen mengikuti tempat kendaraan terdaftar, bukan tempat tinggal pemilik. Bila Anda di Bandung tapi kendaraan plat B (Jakarta), opsen tidak berlaku.
- Untuk balik nama/mutasi, opsen berpengaruh ke tarif provinsi tujuan. Lihat panduan mutasi.
Verifikasi mandiri
Untuk memverifikasi apakah slip Anda sesuai aturan opsen 2025, gunakan kalkulator OtoPajak. Hasil estimasi akan memisahkan PKB Pokok dan Opsen Kab/Kota, bandingkan dengan baris di slip Samsat. Selisih hingga 2% biasanya akibat bobot kerusakan jalan yang dicatat berbeda; selisih > 10% layak ditanyakan ke petugas Samsat.
Apa yang akan berubah di 2026
Beberapa provinsi sedang menyesuaikan Perda mereka di awal 2026:
- Jawa Tengah sedang meninjau apakah tarif pokok 1.05% akan dipertahankan, mengingat realisasi penerimaan 2025 sedikit di bawah target.
- Banten memberikan diskon EV tambahan 75% mulai Mei 2026 (Pergub baru).
- Bali memperluas insentif untuk taksi pariwisata listrik, bebas BBNKB I.
OtoPajak akan menerbitkan ringkasan setiap perubahan tarif yang signifikan. Bila Anda menemukan slip dengan komponen yang tidak masuk akal dibanding estimasi kami, kirim laporan ke kontak@otopajak.com.
Regulasi yang dirujuk
- UU 1/2022 tentang HKPD
- PMK 38/2024 tentang penyesuaian opsen