Lewati ke konten
O OtoPajak

Cara Cek Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal: Panduan untuk 17 Provinsi

Aplikasi Samsat Online Nasional (Signal) memungkinkan cek tunggakan pajak, perpanjangan STNK, dan pembayaran online. Daftar provinsi yang sudah terintegrasi dan langkah-langkahnya.

Disusun oleh Tim OtoPajak

Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) adalah satu-satunya aplikasi resmi yang dikelola Korps Lalu Lintas Polri untuk perpanjangan STNK tahunan secara online. Sejak peluncuran 2021, jumlah provinsi yang terintegrasi terus bertambah. Per April 2026, 17 provinsi sudah mendukung Signal sepenuhnya.

Provinsi yang sudah terintegrasi

Provinsi Sejak Layanan
DKI Jakarta 2021 Cek + perpanjangan + pemutihan
Jawa Barat 2021 Cek + perpanjangan + pemutihan
Banten 2021 Cek + perpanjangan
Jawa Tengah 2022 Cek + perpanjangan + pemutihan
Jawa Timur 2022 Cek + perpanjangan + pemutihan
DI Yogyakarta 2022 Cek + perpanjangan
Bali 2022 Cek + perpanjangan
Sumatera Utara 2023 Cek + perpanjangan + pemutihan
Sumatera Barat 2023 Cek + perpanjangan
Sumatera Selatan 2024 Cek + perpanjangan
Lampung 2024 Cek saja
NTB 2024 Cek + perpanjangan
Kalimantan Selatan 2024 Cek + perpanjangan
Kalimantan Tengah 2025 Cek saja
Kalimantan Timur 2025 Cek + perpanjangan
Sulawesi Selatan 2025 Cek + perpanjangan
Riau 2026 Cek saja

Provinsi yang belum: 21 provinsi sisanya. Terutama di Indonesia Timur (Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua) dan beberapa wilayah Sumatera. Untuk provinsi non-Signal, gunakan portal Bapenda lokal atau datang langsung ke Samsat.

Cara registrasi

  1. Unduh aplikasi Signal dari Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi, pilih "Daftar".
  3. Masukkan NIK KTP, nama, nomor HP.
  4. Verifikasi swafoto + foto KTP: sistem mencocokkan dengan database Disdukcapil.
  5. Tunggu verifikasi (umumnya 5-15 menit untuk akun yang KTP-nya sudah masuk database e-KTP nasional).

Setelah akun aktif, tambahkan kendaraan dengan NRKB (plat nomor) + nomor BPKB. Sistem akan menarik data dari Samsat provinsi tempat kendaraan terdaftar.

Cek tunggakan pajak

  1. Buka Signal → pilih kendaraan.
  2. Tap "Detail Pajak".
  3. Sistem menampilkan:
    • PKB tahunan + status (lunas/tertunggak)
    • SWDKLLJ + status
    • Denda telat (bila ada)
    • Tanggal jatuh tempo berikutnya

Bila ada tunggakan, tombol "Bayar" muncul. Pembayaran dilakukan melalui virtual account bank atau e-wallet (BCA, Mandiri, BRI, BNI, Gopay, OVO).

Perpanjangan STNK tahunan

Signal mendukung perpanjangan STNK tahunan, bukan 5-tahunan (yang masih harus datang fisik untuk cetak STNK + plat baru).

Langkah:

  1. Pastikan tidak ada tunggakan.
  2. Tap "Perpanjangan STNK".
  3. Pilih metode pembayaran.
  4. Bayar via virtual account.
  5. STNK elektronik langsung tersedia di aplikasi (PDF berlogo Polri + Samsat).
  6. Versi fisik stiker pengesahan dapat diambil di Samsat tujuan dalam 30 hari (atau dikirim ke alamat KTP, ada biaya kurir Rp25.000-50.000).

Pemutihan via Signal

Untuk provinsi yang sedang mengadakan pemutihan (lihat panduan pemutihan), Signal otomatis menyesuaikan tarif. Anda akan melihat denda yang seharusnya muncul, lalu disilangkan dan diganti "Rp0 (Pemutihan)". Bayar pokok pajaknya saja.

Batasan Signal

Apa yang tidak bisa dilakukan via Signal:

  • Perpanjangan STNK 5-tahunan (perlu cek fisik kendaraan + cetak plat baru)
  • Balik nama (perlu kuitansi bermeterai + KTP pemilik lama secara fisik)
  • Mutasi keluar provinsi (perlu cabut berkas fisik)
  • Pengurusan BPKB (BPKB hanya dikeluarkan secara fisik)
  • Pendaftaran kendaraan baru (perlu BBNKB I dan dokumen dealer)

Untuk semua hal di atas, datang ke Samsat tetap diperlukan.

Tip praktis

  • Cek 30 hari sebelum jatuh tempo. Signal kadang sibuk di tanggal jatuh tempo; lakukan perpanjangan lebih awal untuk hindari antrean virtual.
  • Simpan STNK elektronik sebagai backup di galeri ponsel. Polisi yang stop Anda di jalan dapat menerima STNK elektronik sebagai bukti, sesuai PerKorlantas 1/2023.
  • Verifikasi tarif dengan estimasi OtoPajak. Bila estimasi kalkulator OtoPajak berbeda dari yang ditampilkan Signal, cek apakah Anda benar memilih provinsi dan kepemilikan yang sesuai. Bila tetap berbeda > 5%, tanyakan ke Samsat.
  • Gunakan ID pengguna keluarga bila mengelola lebih dari satu kendaraan, Signal mendukung penambahan banyak kendaraan dalam satu akun.

Untuk update integrasi Signal di provinsi baru, kami akan menerbitkan ringkasan setiap kali Korlantas mengumumkan provinsi tambahan.

Regulasi yang dirujuk

  • Peraturan Kapolri 7/2021 tentang STNK
  • PerKorlantas 1/2023 tentang Samsat Digital